Pimpinan MPR: Jaminan Sosial Pekerja Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Para Pekerja
Peraturan baru tentang jaminan hari tua pekerja dalam beberapa pekan terakhir ramai menjadi pembicaraan publik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan publik mesti berpijak pada asas dialogis sehingga untuk menata sistem jaminan sosial bagi pekerja tidak hanya berdasarkan alasan teoritis dan yuridis semata tetapi juga harus mampu menjawab kondisi sosial yang dihadapi para pekerja.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema "Tata Kelola Sistem Jaminan Sosial" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, pada Rabu (23/2/2022).
"Aturan jaminan hari tua bagi pekerja seharusnya juga lahir dari proses dialog antar sejumlah pihak yang terkait, sehingga sistem jaminan sosial yang dibangun itu benar-benar bisa bermanfaat bagi pekerja," kata Lestari Moerdijat.
Diskusi yang dimoderatori Dr. Radityo Fajar Arianto, MBA (Direktur Sparklab Universitas Pelita Harapan/UPH) itu menghadirkan Irma Suryani Caniago (Ketua Kelompok Fraksi/Kapoksi Komisi lX Fraksi Partai NasDem DPR RI), Agus Pambagio (Pengamat Kebijakan Publik) dan Soelistijono (Editor Media Indonesia) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Sabilar Rosyad (Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan
Dr. Atang Irawan ( Pakar Hukum Tata Negara) sebagai penanggap.
Baca juga: Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?
Menurut Lestari, pada dasarnya manusia memiliki nilai personal, sosial dan spiritual.
Sehingga, tambahnya, selain untuk memenuhi kebutuhan dasar dan aktualisasi diri, kerja juga memiliki tujuan agar bisa berbagi manfaat bagi orang lain.
Dinamika kerja manusia dalam konteks bernegara, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, menuntut tanggung jawab perlindungan negara atas warga negaranya.
Salah satu tanggung jawab itu, ujar Rerie, diatur dengan mekanisme melalui ragam jaminan yang salah satunya adalah jaminan hari tua bagi para pekerja.
Peraturan baru tentang jaminan hari tua pekerja, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dalam beberapa pekan terakhir ramai menjadi pembicaraan publik.
Bahkan, ujarnya, sejumlah kalangan mendorong agar aturan baru tersebut direvisi agar sistem jaminan bagi pekerja itu mampu menjawab kebutuhan para pekerja di era yang penuh ketidakpastian ini.
Rerie sangat berharap sistem jaminan sosial yang diterapkan Pemerintah benar-benar bisa bermanfaat bagi para pekerja yang saat ini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja sebagai dampak dari perubahan di sejumlah sektor akibat pandemi Covid-19.
Kapoksi Komisi IX Fraksi Partai NasDem DPR RI, Irma Suryani Chaniago kegaduhan yang terjadi terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua karena bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang memperbolehkan pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT-nya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Irma menyarankan Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.