Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Munarman Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3

Kata MB, Munarman kala itu turut menjadi bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelum Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Munarman Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3
Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial MB dihadirkan kubu terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Dalam sidang, MB menjelaskan kegiatan Munarman sebelum tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap.

Kata MB, Munarman kala itu turut menjadi bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI.

Sebagai informasi, MB juga merupakan anggota TP3 bahkan sempat menjabat sebagai sekretaris tim yang tergabung bersama Abdullah Hehamahua, Amien Rais, serta K.H. Muhyiddin Junaidi.

"Ada beberapa kali (kegiatan bersama Munarman), tapi setahun terakhir itu sejak terjadinya pristiwa kejahatan kemanusiaan yaitu pembunuhan enam Laskar FPI mengawal Habib Rizieq Shihab," kata MB dalam persidangan.

Adapun pembahasan yang kerap didiskusikan saat itu bersama Munarman yakni kata MB terkait dengan insiden penembakan yang berujung pada tewasnya 6 anggota eks Laskar FPI.

Dalam sidang itu, MB mengatakan kalau Munarman turut terlibat dalam penyusunan "Buku Putih" yang membahas soal perkara penembakan itu.

Baca juga: Ketua Jokowi Mania Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman, Mengaku Permintaan Pribadi

Berita Rekomendasi

Buku tersebut sendiri sudah terbit pada kisaran Mei 2021 dan telah disebarkan kepada publik.

"Kami terlibat menyusun buku (Buku Putih) bersama-sama dan ini menjadi konsumsi publik, dan salah satu yang sangat saya kira akui kontribusinya dalam menyusun buku itu ya pak Munarman, disamping tokoh-tokoh lain yang terlibat," katanya.

Dia menjelaskan lebih rinci peran Munarman dalam pengerjaan "Buku Putih" tersebut. Di mana eks Sekum FPI itu turut menulis dalam pada satu bab, terkait kejadian insiden penembakan itu.

Hasilnya kata dia, buku tersebut dijadikan rujukan dan diserahkan kepada pemerintah untuk mencari keadilan.

"Sebagian dituliskan itu dialami langsung dan beliau. Kami percayai maka itu ditulis dan itulah yang saya kira menjadi salah poin penting dalam bukti-bukti itu yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah bagi pengadilan," katanya.

Tak hanya itu, MB juga menjelaskan soal aktivitas pertemuan antara sejumlah tokoh dengan Munarman terkait pembahasan kerja TP3. 

Kata dia, Munarman tidak sama sekali menyinggung soal tindak kekerasan terlebih balas dendam dalam kasus kematian enam Laskar FPI.

"Saya katakan, karena tadi sudah disumpah ya. Jadi itu jelas tidak ada (menyuruh untuk balas dendam). Malah ada diantara kita itu yang coba mancing-mancing kalau kekerasan balas lagi dengan kekerasan di antara tim itu. Justru Pak Munarman yang, mengingatkan bahwa kita ini negara hukum," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca juga: Sejumlah Saksi Akan Dihadirkan Kubu Munarman Dalam Sidang Perkara Dugaan Terorisme Hari ini

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas