Sejumlah Saksi Akan Dihadirkan Kubu Munarman Dalam Sidang Perkara Dugaan Terorisme Hari ini
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, setidaknya akan ada enam hingga tujuh orang saksi yang dihadirkan pihaknya pada sidang hari ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Rabu (23/2/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal memastikan agenda sidang hari ini masih untuk memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menghadirkan saksi meringankan.
Alex menyebut rencananya sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Agenda masih pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, setidaknya akan ada enam hingga tujuh orang saksi yang dihadirkan pihaknya pada sidang hari ini.
Baca juga: Jadi Saksi Dalam Sidang, Rekan Seprofesi Sebut Munarman Beda Pandangan dengan ISIS
Kendati begitu, mengingat adanya aturan khusus dalam sidang perkara terorisme yakni berkaitan dengan kerahasiaan, Aziz tidak memerinci siapa saja identitas saksi yang akan hadir.
"Sekitar enam sampai tujuh orang," kata Aziz.
Munarman Beda Pandangan dengan ISIS
Sebelumnya tim kuasa hukum Munarman, menghadirkan saksi berinisial LH dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang digelar, Senin (21/2/2022).
Dalam sidang, LH yang juga merupakan rekan seprofesi Munarman sebagai pengacara mengatakan, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu berbeda pandangan dengan faham radikal yang tertanam pada kelompok jaringan teror Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Mulanya kuasa hukum Munarman menanyakan perihal kedudukan kliennya kepada LH terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Rekan Pengacara Sebut Terdakwa Munarman Miliki Sikap Anti Kekerasan
"Apakah saudara juga tahu bagaimana Munarman ini menyikapi sesuatu tentang ISIS?" tanya kuasa hukum kepada LH dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, LH mengatakan kalau Munarman memiliki jalur pemahaman yang melekat pada NKRI.
Sedangkan ISIS bertolak belakang terhadap hal tersebut.
Baca juga: Sejalur dengan NKRI, Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman Pastikan FPI Anti ISIS
"Sejalan yang saya sampaikan dengan yang tadi itu, ISIS tidak dalam kerangka NKRI atau negara-negara yang berbasiskan pada hukum positif, jadi dia (Munarman) tidak sepandangan dengan itu," jawab LH.
Mendengar jawaban itu, lantas tim kuasa hukum Munarman kembali mempertegas soal keterkaitan kliennya dengan ISIS.
Termasuk mengenai pemahaman Munarman terhadap kelompok jaringan teror pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi tersebut.
"Jadi saksi mau menyatakan berbeda sekali pandangan Munarman soal cenderung bersimpati kepada ISIS atau ya sepaham dengan ISIS?" tanya lagi tim kuasa hukum.
"Ya, ya (berbeda pandangan dengan ISIS) terutama pada aspek perlakuan untuk melakukan hukuman, tanpa suatu prosedur peradilan yang fair. Beliau (Munarman) dari segi itu saya kira semua satu sikap, ya, tentu tidak bisa menerima," jawab LH.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.