Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap I di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Februari 2022

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam DTKS.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap I di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Februari 2022
cekbansos.kemensos.go.id
Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. Bansos PKH tahap I disalurkan oleh bank dimulai pada 21 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH tahap I disalurkan oleh bank dimulai pada 21 Februari 2022.

Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Pemerintah menargetkan penyaluran bansos selesai dalam dua pekan terakhir Februari 2022.

Baca juga: Percepat Penyaluran, Kemensos Salurkan Bansos BPNT Secara Tunai Lewat Kantor Pos

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Data penerima Bansos PKH dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Simak cara mengecek penerima Bansos PKH seperti berikut:

Berita Rekomendasi

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode tidak jelas, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;


6. Klik tombol cari data.

Kriteria Penerima Manfaat PKH

Berikut kriteria penerima Bansos PKH yang dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id:

1. Komponen Kesehatan

a. Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan);

b. Anak Usia Dini (usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak).

2. Komponen Pendidikan

a. Anak Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat;

b. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/sederajat;

c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

a. Lanjut usia, 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);

b. Penyandang disabilitas berat.

Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga (tuna daksa dan keterbelakangan mental).

Baca juga: Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako Kemensos ke 18,8 Juta KPM

Besaran Bantuan Bansos PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak SD: Rp 900.000 per tahun;

- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun;

- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun;

- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Penyaluran Bansos Dikebut hingga Akhir Februari

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta kepada seluruh pihak untuk berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos.

Sosialisasi juga ditekankan oleh Menko PMK agar dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemda melalui berbagai media informasi.

“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022."

"Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Percepatan Bansos 2022 melalui daring, Kamis (17/2/2022), dikutip dari laman Kemenko PMK.

Baca juga: Kabar Baik, Bantuan Rp 600.000 Buat PKL, Warung, dan Nelayan Meluncur Februari 2022

Menteri BUMN diminta untuk memastikan kesiapan penyalur bansos.

Selain itu, melakukan evaluasi harian kinerja penyalur pada penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir Februari.

Terhadap bansos 2021 juga diminta untuk segera dituntaskan.

“Untuk Himbara dan BSI bersama pemerintah daerah harus segera menyelesaikan bansos 2021 yang belum salur dan memastikan paling lambat Februari 2022 ini dapat turut diselesaikan,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas