Jaksa Agung: Korupsi Pesawat Garuda Diduga Untungkan Perusahaan Asing
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah menguntungkan perusahaan asing.
Burhanuddin menyampaikan bahwa keuntungan itu diperoleh dari proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kasus ini pun juga telah merugikan keuangan negara.
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale yang ada di Prancis," ungkap Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Ia menyampaikan kedua perusahaan asing itu mendapatkan keuntungan karena sebagai pihak penyedia barang dan jasa. Keuntungan tersebut didapatkan oleh dua lessor asal Prancis dan Irlandia.
"Selaku pihak pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," jelas Burhannudin.
Di sisi lain, kata Burhanuddin, pihaknya akan mengembangkan temuan mengenai pihak-pihak yang telah diuntungkan atas dugaan korupsi tersebut. Bahkan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri.
Baca juga: Profil 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo
"Pasti (didalami), kita akan kembangkan ke situ. Kami akan terus telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).
Adapun kedua tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Kerugian Negara Masih Dihitung
"Dari enam orang ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Burhanuddin, kedua tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000. Penetapan itu setelah penyidik memeriksa 60 orang sebagai saksi.
Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari jajaran komisaris, direksi, vice presiden Garuda, jajaran komisaris dan direksi Citilink, serta tim pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.
"Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen. Kemudian barang bukti elektronik HP dan satu kotak atau dus dokumen berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK," jelas Burhanuddin.
Selanjutnya, kata Burhanuddin, pihaknya juga langsung menahan kedua tersangka. Keduanya ditahan di tempat terpisah di Jakarta.
"Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua, tersangka AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Garuda. Nantinya, perhitungan kerugian negara dengan koordinasi bersama BPKP.
"Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan, kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.