Koalisi Ulama Belum Terima Berkas Penghentian Penyelidikan Puspomad Terkait Jenderal Dudung
Pihaknya mengaku hingga kini belum menerima salinan dari berkas surat penghentian penyelidikan (SP2) itu dari Puspomad.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Ulama, Habib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) masih menunggu berkas Surat Penghentian Penyelidikan (SP2) dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
Hal itu berkaitan dengan laporan Koalisi Ulama terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal dugaan penistaan agama.
Terhadap surat itu nantinya, kata Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis, pihaknya akan dipelajari untuk melakukan upaya hukum lanjutan setelah laporannya dihentikan.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait Sp.2 lidik dimaksud, otomatis berkas SP.2 lidik serta pertimbangan-pertimbangan hukum di dalam SP.2 A Quo pun belum dapat kami baca, simak untuk dapat kami pelajari," kata Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Puspomad Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Lubis menyatakan pihaknya menyayangkan keputusan tersebut.
Sebab hingga keputusan itu ditetapkan KUHAP APA, kata dia, pihaknya belum berkesempatan menghadirkan ahli guna memperkuat pelaporan.
"Kami sedikit menyayangkan tidak dapat berkesempatan untuk menghadapkan ahli dari kami selaku pihak yang mewakili pelapor terkait laporan," kata Lubis.
Menurutnya, meski dihentikan namun KUHAP APA tetap mengapresiasi tim penyelidik Puspomad yang secara cepat menerima dan memproses laporannya terhadap Dudung.
"Puspomad telah menyelesaikan penyelidikan terkait laporan dari Klien kami A. Syahrudin walau berakhir dengan Surat Penghentian Penyelidikan (SP -2 Lidik )," ujar Lubis.
Selanjutnya, kata Lubis, pihaknya akan mempelajari berkas penghentian penyelidikan tersebut guna mengetahui upaya hukum lebih lanjut.
Kendati demikian, dirinya mengaku hingga kini belum menerima salinan dari berkas surat penghentian penyelidikan (SP2) itu dari Puspomad.
'Selanjutnya kami tim hukum KUHAP APA akan mempelajari berkas penetapan SP.2 Lidik dimaksud untuk mengambil langkah langkah upaya hukum, sesuai ketentuan hukum yang mengatur dan berlaku atau apakah kami harus tunduk menerimanya," tukas Lubis.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Puspomad Letkol CPM Agus Subur Mudjiono mengatakan Puspomad resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu (23/2/2022).