Profil 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo
Berikut ini profil Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo, dua tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil dua tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, termasuk Setijo dan Agus.
“Tadi pagi, 6 orang telah kita lakukan pemeriksaan."
" Dan dari 6 orang itu, kami telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin secara virtual, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, Setijo dan Agus diduga terlibat dalam proses pengadan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Kerugian Negara Masih Dihitung
Saat ini, Setijo ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Agus di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Burhanuddin mengungkapkan pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
"Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan."
"Kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," pungkasnya, dilansir Tribunnews.com.
Seperti diketahui, pada 11 Januari 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung RI.
Kala itu, laporan tersebut berkaitan dengan leasing pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi, secara data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbang. Leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda."
"Khusus yang hari ini yang dilaporkan adalah pesawat ATR 72-600," kata Erick, dikutip Tribunnews.com dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Lantas, siapakah Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo? Berikut Tribunnews.com rangkum profil singkat keduanya:
Baca juga: Mantan Direktur Layanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Baca juga: Direktur Utama Citilink Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
1. Profil Setijo Awibowo
Masih mengutip Kompas.com, Setijo Awibowo adalah mantan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia di tahun 2011-2012.
Namun, menurut akun LinkedIn-nya, ia mengemban jabatan tersebut sejak Juni 2008 hingga Oktober 2012.
Setelahnya, Setijo menjadi EVP Corporate Strategy & Development PT GMF AeroAsia selama dua tahun tujuh bulan, terhitung sejak Oktober 2012 hingga April 2015.
Ia diketahui juga pernah menjadi anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600.
Setijo merupakan lulusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1984.
Setelahnya, ia meraih gelar Master of Management di Universitas Indonesia (UI) pada 1992.
Setijo saat ini berprofesi sebagai dosen di Swiss German University.
Menurut situs spmi.lldikti4.or.id, Setijo diangkat sebagai Dosen Swiss German University pada 5 Januari 2016.
Saat ini, statusnya adalah dosen tetap yayasan dan masih aktif.
Baca juga: DPR dan Kementerian BUMN Sepakat Bentuk Panja Penyelamatan Garuda
Baca juga: DPR dan Kementerian BUMN Bentuk Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, Ini Kata Erick Thohir
2. Profil Agus Wahjudo
Dilansir Tribunnews.com, Agus Wahjudo, yang juga dikenal sebagai Kapten Agus Wahjudo, adalah mantan pilot Garuda Indonesia.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Seperti Setijo, Agus juga menjadi anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600.
Pada 2017 silam, ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Dikutip dari Kompas.com, Agus dipanggil bersama Hadinoto yang pernah menjabat Executive Vice President Engineering and Maintenance Service PT Garuda Indonesia.
Di tahun 2019, ia kembali dipanggil sebagai saksi bersama dua staf PT Almaron Perkasa, Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati.
Kemudian, pada Juni 2021, Agus bersama Emirsyah dan Hadinoto didakwa menerima uang sebesar 2 juta dolar AS dan 477 ribu Euro, untuk pembayaran makan malam, biaya menginap, serta sewa pesawat pribadi.
Baca juga: Ketika Erick Thohir Ajak Humaidi Pembuat Miniatur Pesawat Lihat Ruang Kokpit di Hanggar Garuda
Baca juga: Pejabat Kemenhub Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Shella Latifa A, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Ardito Ramadhan/Tatang Guritno)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.