Bareskrim Bakal Uji Labfor Video Indra Kenz yang Berkaitan dengan Kasus Binomo
Bareskrim Polri bakal segera melakukan uji laboratorium forensik terkait video yang dibuat oleh Indra Kenz yang terkait dengan dugaan kasus penipuan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera melakukan uji laboratorium forensik terkait video yang dibuat oleh Indra Kenz yang terkait dengan dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa upaya tersebut untuk mendalami konten Binomo yang telah dihapus oleh Indra Kenz di akun sosial medianya.
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka IK. Kita uji lab dan dengan alat yang dimiliki oleh Bareskrim akan terus didalami," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap video-video tersebut.
Penyidik turut melakukan pelacakan aset terhadap tersangka Indra Kenz.
"Yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," tambah dia.
Baca juga: Pulihkan Kerugian Korban Senilai Rp 3,8 Miliar, Aset Indra Kenz Bakal Disita Polisi
Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya juga bakal melakukan pelacakan aset Indra Kenz yang diduga terkait dengan kasus Binomo.
"Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Baca juga: Alasan Indra Kenz Tetap Sebar Edukasi Meski Sudah Tahu Binomo Ilegal di Indonesia
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum: Indra Kenz Tak Mengenal Pemilik Binomo
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.