Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik

Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publi. Cek status kepesertaan BPJS Kesehatanmu. Lihat caranya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Cek Status BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publi. Cek status kepesertaan BPJS Kesehatanmu. Lihat caranya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Mengutip Kompas TV, layanan publik yang dimaksud di antaranya, yakni:

1. Jual beli tanah

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

3. Daftar haji dan umrah

4. Pengajuan KUR

Berita Rekomendasi

5. Pengajuan Izin Usaha

6. Petani penerima program kementerian

7. Nelayan penerima program kementerian

Untuk itu, masyarakat yang hendak melaksanakan layanan publik tersebut perlu mengecek apakah kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif atau tidak.

Baca juga: PerCa Indonesia Minta Penjelasan Tidak Bisa Mendapatkan BPJS Kesehatan Mandiri

Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 Persen 

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Mengutip Indonesiabaik.id, berikut adalah 4 cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Aplikasi JKN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas