Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I, Link Resmi: cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat mengecek nama penerima bansos PKH Tahap I dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I, Link Resmi: cekbansos.kemensos.go.id
TribunTimur.com
Ilustrasi - Masyarakat dapat mengecek nama penerima bansos PKH Tahap I dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I cair telah dicairkan sejak Senin (21/2/2022).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, penyaluran bansos 2022 akan dipercepat.

"Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari," kata Effendy, Kamis (17/2/2021), dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Langkah percepatan salur bansos tersebut ialah untuk PKH tahap I disalurkan oleh Bank sejak Senin kemarin.

Baca juga: Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako Kemensos ke 18,8 Juta KPM

Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH, bisa melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

Berita Rekomendasi

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.


Note:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) atau penerima manfaat yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas