Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id
SURYA.co.id/Cak Sur
Cara Mendapatkan KIP Kuliah, Akses di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Registrasi dan Syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat, dan tahapan pendaftaran KIP Kuliah, selengkapnya dalam artikel ini. 

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya.

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 telah dibuka.

Dilansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, jadwal pembuatan akun siswa KIP sudah dapat dilakukan pada 2 Februari 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Bantuan KIP ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Jadwal

Baca juga: Syarat Penerima dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Jadwal KIP Kuliah 2022

1. Pendaftaran akun siswa : 2 Februari - 31 Oktober 2022

Berita Rekomendasi

2. SNMPN: 7 Februari - 17 Maret 2022

3. SNMPTN: 13 Februari - 27 Februari 2022

4. UTBK-SBMPTN: 22 Maret - 14 April 2022

5. SBMPN: 5 April - 29 Juni 2022

6. Seleksi Mandiri PTN: 1 Juni - 7 Oktober 2022

7. Seleksi Mandiri PTS: 8 Juni - 31 Oktober 2022

Catatan: Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022 di atas bisa berubah sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, siswa diimbau untuk tetap memantau situs KIP Kuliah.

Persyaratan mendaftar KIP Kuliah 2022

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat daftar KIP Kuliah 2022

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Cara Daftar KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)

2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Lalu, menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait KIP Kuliah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas