Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Ungkap Berkas Perkara Edy Mulyadi Sudah Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi akhirnya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Ungkap Berkas Perkara Edy Mulyadi Sudah Dinyatakan Lengkap
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi saat memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi akhirnya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Hal ini setelah jaksa peneliti melakukan penelitian dalam beberapa waktu terakhir.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama EM sudah lengkap kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Leonard menjelaskan pihaknya juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka Edy Mulyadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," jelas Leonard.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq di Rutan: Beliau Bersyukur

Adapun tersangka EM disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas