Babak Baru Kasus Nurhayati, Polri Bakal Hentikan Proses Perkaranya: Tidak Cukup Bukti
Babak baru kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka: Polisi bakal hentikan perkaranya, sebut tak cukup bukti.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Nurhayati, wanita yang menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi di desanya, memasuki babak baru.
Polisi tidak menemukan cukup bukti di balik penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Untuk itu, kepolisian berencana tidak melanjuti perkara Nurhayati ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus menjelaskan perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh Biro Wassidik dan menemukan tidak cukupnya bukti.
Baca juga: Anggota Polri Yang Tetapkan Pelapor Korupsi Nurhayati Jadi Tersangka Tak Diperiksa Propam
Kini, pihaknya bakal segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan."
"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).
Agus juga memberi penjelasan terkait anggota polisi yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Pihaknya belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggota dalam menetapkan status tersangka pada Nurhayati.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Nurhayati Tunda Ajukan Praperadilan karena Mendapat Atensi dari Mahfud MD
Adapun penetapan Nurhayati sebagai tersangka sebelumnya juga merupakan petunjuk dari jaksa.
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas Agus.
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti."
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.