Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Melalui prakerja.go.id dan Bisa Lewat SMS

Hasil seleksi Kartu Prakerja akan diumumkan pada masing-masing peserta melalui SMS atau di dashboard akun prakerja.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Melalui prakerja.go.id dan Bisa Lewat SMS
Youtube Kartu Prakerja
Kartu Prakerja. Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Melalui prakerja.go.id dan Bisa Lewat SMS. 

- Jika tidak lolos akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja dan terdapat notifikasi "Kamu Belum Berhasil" pada dashboard akun.

Cara Ikuti Pelatihan

Dikutip dari laman resmi www.prakerja.go.id berikut cara membeli dan mengikuti pelatihan Prakerja

1. Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digital resmi yang bekerja sama yaitu Kemnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar dan lain sebagainya.

2. Waktu untuk membeli pelatihan pertama selama 30 hari setalah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Jika sudah melebihi 30 hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.

Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

BERITA TERKAIT

3. Dapat mengikuti beberapa jenis pelatihan seperti keterampilan teknis, berjualan online dan lain sebagainya.

Jika bingung untuk meilih pelatihan dapat mengecek jenis-jenis pelatihan yang tersedia di situs Platform Digital.

4. Bisa mengikuti lebih dari satu pelatihan dengan syarat telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Jika ingin mengikuti pelatihan kedua harus menyelesaikan pelatihan pertama dan pastikan mempunyai sisa saldo yang cukup.

5. Masukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar

Pastikan anda telah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Anda dapat menghubungi customer service Platform Digital atau menghubungi formulir pengaduan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas