Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 via Link cekbansos.kemensos.go.id

PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 via Link cekbansos.kemensos.go.id
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Februari 2022 via Link cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Segera CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Februari 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap I via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022

Cara Cek Penerima PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Catatan:

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

Besaran Bantuan PKH

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas