Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella). Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS.

Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan memerlukan HP, nomor rekening, dan juga identitas KK beserta KTP.

Berikut dokumen dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Banyak Mispersepsi, Dikira Kita Lakukan Pemaksaan

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Hingga Umrah, Menteri Muhadjir Bilang Nanti Ada Toleransinya

Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan (Kata Data)

Dokumen yang Dibutuhkan

1. Fotokopi Kartu Keluarga

Berita Rekomendasi

2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).

3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.

Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas