Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Hakim MK Sebut Penundaan Pemilu dan Perpanjang Masa Jabatan Cuma Cari Masalah, Ini Penjelasannya

Hamdan Zoelva menyatakan bahwa penundaan pemilu merampas hak rakyat, tak ada alasan moral, etik maupun demokrasi untuk menunda pemilu. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Hakim MK Sebut Penundaan Pemilu dan Perpanjang Masa Jabatan Cuma Cari Masalah, Ini Penjelasannya
ist
Hamdan Zoelva 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa penundaan pemilu merampas hak rakyat.

Tak ada alasan moral, etik maupun demokrasi untuk menunda pemilu. 

"Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," cuit Hamdan dalam akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, dikutip Sabtu (26/2/2022).

Hamdan Zoelva sudah mengizinkan isi cuitannya di Twitter pribadinya itu untuk dikutip.

Baca juga: Ketum Parpol Hembuskan Wacana Penundaan Pemilu, Muhammadiyah: Berpotensi Langgar Konstitusi 

Hamdan kemudian menerangkan bahwa pemilu dilakukan 5 tahun sekali sebagaimana bunyi Pasal 22E UUD 1945.

Jika ditunda, maka bunyi undang - undang tersebut harus diubah, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. 

Tapi menurutnya penundaan pemilu sama saja dengan merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya 5 tahun sekali.

BERITA REKOMENDASI

Bila dipaksakan dan mayoritas MPR setuju, tak ada yang bisa menghambatnya. 

"Tapi kakau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain," kata Hamdan.

Jika memang pemilu ditunda 1-2 tahun lagi, Hamdan bertanya siapa yang akan menjadi presiden, anggota kabinet, DPR, DDP dan DPRD di seluruh Indonesia.

Sebab, masa jabatan mereka semua akan berakhir pada September 2024. 

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Karena Alasan Covid-19 Tak Relevan

Terlebih dalam UUD 1945 tak dikenal istilah pejabat presiden. Pasal 8 UUD 1945 hanya mengatur jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan diambil alih Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan. 


Tetapi hal ini juga jadi masalah, lantaran jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan ikut tuntas dengan berhentinya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang mengangkat mereka.

"Kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan," ucap Hamdan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas