KPPU Minta Permentan 21/2017 Dicabut
Beleid itu berisi soal usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
KPPU melaporkan perkembangan produksi minyak goreng dari tahun 2017 ke 2019 menunjukkan tren peningkatan.
Baca juga: Harga Kedelai Mahal, Pengusaha Tahu Tempe: Buat Apa Banyak Orang Pintar Mengenai Pertanian?
Begitu juga konsumsi minyak goreng rumah tangga yang tidak menunjukkan kenaikan secara signifikan.
"Kalau kita lihat data ini seyogyanya ketersediaan minyak goreng dalam negeri kita masih cukup. Yang paling sensitif terhadap kenaikan minyak goreng itu konsumen akhir yang curah," jelas Guntur.
KPPU memandang masyarakat kelas menengah atas sebetulnya tidak mempermasalahkan kenaikan harga minyak goreng.
Terlebih lagi di sektor industri yang membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku.
"Persoalannya memang ada kelompok yang perlu dilindungi agar tidak menambah sisi pengeluaran mereka sehingga menurunkan kesejahteraan," ucap Guntur.
Penetapan HET menjadi tantangan tersendiri di negara Republik Indonesia di antaranya pendistribusian dan masalah geografis.
Sudah bukan lagi rahasia bahwa biaya logistik minyak goreng tidaklah murah.
"Dalam konteks kami persaingan pasar, persoalannya ada kebijakan Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Bagaimana memastikan beban tersebut menciptakan level playing field yang sama antar pelaku usaha," tuntasnya.