Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP

Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CARA Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022.

Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah menargetkan penyaluran bansos selesai dalam dua pekan terakhir Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta kepada seluruh pihak untuk berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos.

“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022."

"Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Percepatan Bansos 2022 melalui daring, Kamis (17/2/2022), dikutip dari laman Kemenko PMK.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

BERITA TERKAIT

Data penerima Bansos PKH dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Simak cara mengecek penerima Bansos PKH seperti berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode tidak jelas, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas