Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Tak Perlu Temui Dirinya

Mahfud MD angkat bicara soal status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahfud MD Minta Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Tak Perlu Temui Dirinya
tangkap layar akun YouTube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara terkait Nurhayati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.

Nurhayati sebelumnya ingin mengadukan kasus yang mejeratnya kepada Mahfud MD secara langsung.

Namun Mahfud MD menyebutkan hal itu tidak perlu.

"Katanya akan bertemu saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi. Karena pesannya sudah sampai, dan saya komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemekopolhukam RI, Minggu (27/2/2022).

Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah lanjut soal status Nurhayati segera dipulihkan.

"Tinggal soal teknis menggunakan SP3 ayau SKP2. Tidak penting yang mana, yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar berani melapor jika mengetahui ada tindak korupsi tidak dipersulit hingga orang yang mau lapor takut," kata Mahfud MD.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka

Dirinya meyakini status tersangka terhadap Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

BERITA TERKAIT

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," katanya.

Sementara itu, pencabutan status tersangka Nurhayati ini tidak akan memengaruhi jalan hukum dari kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon tersebut.

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas mantan Pimpinan Mahkamah Konstitus (MK) itu, menjawab pertanyaan dari warganet.

"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," tambahnya.

Kabareskrim sebut anggotanya tak sengaja tetapkan pelapor jadi tersangka

Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi akhirnya bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (IST)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas