Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Panja RUU TPKS Setuju soal Usul Pendanaan Bantuan bagi Korban Kekerasan

Victim trust fund serupa dengan dana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua Panja RUU TPKS Setuju soal Usul Pendanaan Bantuan bagi Korban Kekerasan
Rizki Sandi Saputra
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Ketua Panja RUU TPKS Setuju soal Usul Pendanaan Bantuan bagi Korban Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyetujui soal usul skema victim trust fund atau pendanaan bantuan korban.

"Prinsipnya saya sepakat dengan victim trust fund. Tentu nanti kami akan mencoba menjadikan ini poin tersendiri," kata Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya dalam webinar bertajuk "Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS" yang disiarkan di kanal YouTube ICJRrid, Senin (28/2/2022).

Menurutnya, victim trust fund serupa dengan dana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban dari pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Seminggu Setelah Isolasi Mandiri, Kartika Putri Umumkan Kabar Sembuh dari Covid-19: Alhamdulillah

"Kami akan mengundang teman-teman ICJR dan LPSK untuk RDPU dengan Panja," ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa khusus untuk victim trust fund menurut, perlu disimulasikan dalam bentuk penguatan di daerah-daerah (branch marking) oleh LPSK.

"Karena LPSK bisa menghandle di level Jakarta saja, di lebel daerah enggak bisa, nah bagaimana branch marking ini sangat mendesak sekali," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Saya akan coba komunikasi lagi dengan pihak pemerintah untuk melakukan ini secepatnya, karena kalau berbicara perkembangannya sebenarnya surat presiden (surpres) masuk ke DPR pada 11 Februari, tapi pimpinan belum bacakan itu di paripurna," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas