Ketua Panja RUU TPKS Setuju soal Usul Pendanaan Bantuan bagi Korban Kekerasan
Victim trust fund serupa dengan dana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
![Ketua Panja RUU TPKS Setuju soal Usul Pendanaan Bantuan bagi Korban Kekerasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/willy-aditya-nih3.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Ketua Panja RUU TPKS Setuju soal Usul Pendanaan Bantuan bagi Korban Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyetujui soal usul skema victim trust fund atau pendanaan bantuan korban.
"Prinsipnya saya sepakat dengan victim trust fund. Tentu nanti kami akan mencoba menjadikan ini poin tersendiri," kata Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya dalam webinar bertajuk "Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS" yang disiarkan di kanal YouTube ICJRrid, Senin (28/2/2022).
Menurutnya, victim trust fund serupa dengan dana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban dari pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Seminggu Setelah Isolasi Mandiri, Kartika Putri Umumkan Kabar Sembuh dari Covid-19: Alhamdulillah
"Kami akan mengundang teman-teman ICJR dan LPSK untuk RDPU dengan Panja," ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa khusus untuk victim trust fund menurut, perlu disimulasikan dalam bentuk penguatan di daerah-daerah (branch marking) oleh LPSK.
"Karena LPSK bisa menghandle di level Jakarta saja, di lebel daerah enggak bisa, nah bagaimana branch marking ini sangat mendesak sekali," kata dia.
"Saya akan coba komunikasi lagi dengan pihak pemerintah untuk melakukan ini secepatnya, karena kalau berbicara perkembangannya sebenarnya surat presiden (surpres) masuk ke DPR pada 11 Februari, tapi pimpinan belum bacakan itu di paripurna," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.