Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Twibbon Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret 2022

Berikut ini link bingkai foto atau twibbon peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret 2022.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Link Twibbon Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret 2022
Twibbonize.com
Berikut ini link bingkai foto atau twibbon peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link bingkai foto atau twibbon peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret 2022.

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Penetapan tersebut berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada 24 Februari 2022 lalu.

Baca juga: 25 Ucapan Hari Raya Nyepi 1943 dalam Berbagai Bahasa, Cocok untuk Dibagikan ke Instagram & Facebook

Sehingga besok adalah peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang pertama kalinya. 

Masyarakat bisa ikut memeriahkan dengan memasang bingkai foto atau twibbon dan dibagikan di sosial media.

Berikut link bingkai foto atau twibbon dari twibbonize.com:

Berita Rekomendasi

Link Twibbon 1

Link Twibbon 2

Juga untuk diketahui, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Helikopter TNI terbang dengan membawa bendera Merah Putih di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (5/10/2021) dalam Perayaan HUT ke-76 TNI.
Helikopter TNI terbang dengan membawa bendera Merah Putih di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (5/10/2021) dalam Perayaan HUT ke-76 TNI. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: 45 LINK Twibbon Isra Miraj 1443 H, Cocok Dibagikan di Instagram, Twitter, dan WhatsApp

Asal Usul Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Dilansir oleh laman Setkab, terdapat sejumlah pertimbangan dalam penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara pada 1 Maret.

Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Hari Libur Nasional dan Daftar Peringatan Hari Besar Bulan Maret 2022

Yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ditegaskan Presiden dalam Keppres 2/2022.

Link unduh Keppres Nomor 2 tahun 2022.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas