POPULER NASIONAL Jokowi Bakal Melayat Pamannya | Yusril Sebut Ada 3 Cara Tunda Pemilu 2024
Hari ini, Presiden Jokowi dijadwalkan melayat pamannya yang meninggal dunia. Yusril sebut ada tiga cara menunda Pemilu 2024.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.
Paman Presiden Joko Widodo (Jokowi), Miyono Suryosardjono, meninggal dunia pada Minggu (27/2/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Rencananya, Jokowi akan terbang ke Solo, Jawa Tengah untuk melayat ke kediaman sang paman pada Senin (28/2/2022) hari ini.
Sementara itu, wacana penundaan Pemilu 2024 semakin santer dibahas.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tiga cara yang bisa dipakai untuk menunda Pemilu.
Baca juga: Profil Miyono, Paman Jokowi yang Meninggal Tadi Malam, Berjasa Besar Dorong Jokowi Jadi Presiden
Baca juga: Jokowi Kurangi Kapasitas Maksimal Penonton MotoGP Mandalika Jadi 60 Ribu
Dirangkum Tribunnews.com, Senin, inilah berita populer nasional selama 24 jam terakhir:
1. Jokowi Dijadwalkan Melayat sang Paman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan melayat ke rumah duka Miyono Suryosardjono (82), Jalan Ahmad Yani, Solo, Jawa Tengah, Senin (28/2/2022) hari ini.
Kabar rencana Presiden Jokowi melayat tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
Teguh menyampaikan orang nomor satu di Indonesia tersebut bakal berangkat dari Jakarta.
"Pak Presiden pukul 07.30 WIB berangkat dari Jakarta," terang Teguh, Minggu (27/2/2022).
Segala pengamanan di lokasi rumah duka hingga pemakaman telah dikoordinasikan bersama jajaran TNI dan Polri.
2. Yusril Sebut Ada 3 Cara untuk Tunda Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut hanya ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk menunda pemilihan umum (pemilu) 2024.
Pertama, amendemen UUD 45; kedua presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan ketiga menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.
Baca juga: Partai Gelora Minta Konflik Rusia-Ukraina Tak Dijadikan Ide Liar untuk Tunda Pemilu 2024
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Pakar Hukum: Pembangkangan Konstitusi
Ketiga cara itu, menurut Yusril, sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum.
"Dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Yusril menilai, dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
3. Mahfud MD Minta Nurhayati Tak Perlu Temui Dirinya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati sebelumnya ingin mengadukan kasus yang mejeratnya kepada Mahfud MD secara langsung.
Namun, Mahfud MD menyebutkan hal itu tidak perlu.
"Katanya akan bertemu saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi."
"Karena pesannya sudah sampai, dan saya komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemekopolhukam RI, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, sang Kakak Ungkap Respons Adiknya: Dia Langsung Menangis
4. Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan
Status tersangka Nurhayati, bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tidak akan dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa bernama Supriyadi.
Dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).
5. Reaksi AHY soal Wacana Pemilu 2024 Ditunda
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menolak tegas wacana penundaan pemilu yang belakangan ini digaungkan pihak tertentu.
Baca juga: Yusril: Negara akan Carut Marut akibat Penundaan Pemilu
Baca juga: Wasekjen PPP Pertanyakan Motif Para Pengusul Penundaan Pemilu 2024
Sikap itu disampaikan AHY saat melantik kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Banten dan Riau pada Sabtu (26/2/2022).
"Usul untuk menunda pemilu adalah usul yang tidak logis, apa dasarnya? Ini tidak sesuai dengan konstitusi."
"Ada masa kepemimpinan yang harus dipatuhi bersama di tingkat nasional, provinsi," tegas AHY melalui telekonferensi.
"Kok ringan-ringan saja menabrak konstitusi?" tegas AHY menambahkan.
(Tribunnews.com)