Satgas Covid-19 Minta Kerjasama Orangtua dan Sekolah dalam Pelaksanaan PTM Terbatas
Pemerintah juga mendorong satu dukungan orangtua. Penting selama pandemi, pendidikan bukan urusan sekolah saja diserahkan semua ke sekolah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Namun tingginya kasus Covid-19 membuat pemerintah kembali mengembalikan sistim sekolah PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Aturan ini menyesuaikan situasi masing-masing institusi sekolah demi keselamatan pelajar. Hanya saja, banyak orangtua yang lebih menginginkan anak-anak melakukan PTM.
Terkait hal ini Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry B Harmadi menyebutkan jika ada beberapa tugas yang perlu diperhatikan. Baik dari sisi sekolah maupun orangtua.
Baca juga: Masih PPKM Level 3, PJJ di Kota Tangerang Diterapkan hingga Akhir Februari
Baca juga: PTM hanya untuk Siswa Sudah Vaksinasi, Orangtua Gelar Aksi Unjuk Rasa di DRPD Padang
Satu di antaranya adalah sekolah harus membuat dan melakukan mitigasi.
"Kita paham aktivitas di masa pandemi, apa pun termasuk sekolah punya risiko penularan. Karenanya setiap sekolah diminta upaya mitigasi untuk menurunkan risiko serendah mungkin," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan dikutip Tribunnews, Senin (28/2/2022).
Karenanya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkoodinasi dengan Kementerian Kesehatan, dan Satgas Covid-19.
Ketiganya menyusun daftar periksa. Setiap sekolah harus mematuhi ini sebelum PTM. Karena jika terjadi penularan, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Sonny sebelumnya menekankan jika adanya kasus terkonfirmasi positif, belum tentu disebut kluster sekolah.
"Kalau belum menularkan pada yang lain bisa saja anak punya risiko tertular di luar. Yaitu selama perjalanan, pergi dan pulang atau berada di luar sekolah," kata Sonny lagi.
Namun, jika terjadi penularan di dalam sekolah, sesuai dengan aturan SKB 4 Menteri, maka akan ada penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
Kalau misalkan setelah dilakukan survelens bukan kluster, maka proses belajar mengajar di sekolah berubah dari PTM menjadi PJJ. Hal ini berlaku dalam waktu 5 kali 24 jam.
Namun kalau terjadi kluster dan penularan di satuan pendidikan tersebut maka PTM dihentikan selama 14 hari. Selain itu apa bila ditemukan kasus aktif di sekolah, maka harus berkoordinasi dengan puskesmas,
Satgas sekolah harus melakukan pelaporan pada puskesmas, kemudian dilakukan penulusuran kontak erat dan seterusnya. Sehingga selama penghentian tadi ada upaya mengetahui apakah sudah tejadi kluster atau tidak.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong satu dukungan orangtua. Penting selama pandemi, pendidikan bukan urusan sekolah saja diserahkan semua ke sekolah.
Sebenarnya orangtua harus bertanggungjawab dan ikut dalam pendidikan anaknya. Sehingga risiko menular lebih rendah dan tahu apa saja mitigasi dilakukan.
"Kalau ada penularan, dia tahu apa yang dilakukan sekolah sehingga memiliki kontrol," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.