Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Segera cek daftar penerima bansos PKH tahap 1 untuk periode Maret 2022 secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Segera cek daftar penerima bansos PKH tahap 1 untuk periode Maret 2022 secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status penerima bantuan sosial PKH tahap 1 melalui cara berikut.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat ini memasuki tahap pencairan tahap ke-1 periode bulan Maret 2022. 

Bansos PKH termasuk dalam jenis bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH dapat dicairkan dengan mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022 dan Cara Mencairkannya

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

Berita Rekomendasi

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.


Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas