Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online Melalui www.pajak.go.id

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan pribadi dilakukan pada 1 Januari-31 Maret.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online Melalui www.pajak.go.id
pajak.go.id
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online Melalui www.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Adapun pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis.

Baca juga: CARA Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini!

Baca juga: Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Dikutip dari pajak.go.id, berikut pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:

1. Formulir 1770SS

Rekomendasi Untuk Anda

Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas