CARA Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini!
Lapor SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan melalui E-Filing Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2022, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![CARA Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini!](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-mengisi-e-filing-untuk-lapor-spt-pajak-tahunan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online.
Mengisi SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Mengisi SPT Tahunan ini dapat diakses secara online di www.pajak.go.id.
Baca juga: Sanksi Jika Sengaja Tidak Lapor SPT Tahunan atau Terlambat Lapor Pajak
Baca juga: Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.