Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik. Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Sementara itu, apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik.
Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.
Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.
Anda juga tak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut.
Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda juga bisa mengurus secara offline.

Baca juga: 4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah
Baca juga: Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat
Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS secara online: