Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik. Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella). Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Sementara itu, apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik.

Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.

Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.

Anda juga tak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut.

Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda juga bisa mengurus secara offline.

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan (TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: 4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah

Baca juga: Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK

Berita Rekomendasi

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat

Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS secara online:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas