Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Penghargaan dari Presiden Rodrigo Duterte, Ini Reaksi Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersyukur atas penghargaan yang diterimanya dari pemerintah Filipina.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dapat Penghargaan dari Presiden Rodrigo Duterte, Ini Reaksi Menkumham
Ist
Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua Philipine Business Club Indonesia (PBCI) Antonio Capati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersyukur atas penghargaan yang diterimanya dari pemerintah Filipina.

Yasonna dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas / PAFIOO) dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan dari pemerintah Filipina. Suatu penghargaan yang luar biasa, dan bagi saya ini surprise,” kata Yasonna dalam keterangan resmi, Selasa (1/3/2022).

Yasonna dianugerahi penghargaan tersebut karena dinilai berjasa atas kebijakan di bidang keimigrasian pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Presiden Rodrigo Duterte Anugerahi Menkumham Kaanib ng Bayan Award

Pemerintah Filipina menilai kebijakan keimigrasian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 sangat mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kental rasa kemanusiaan.

Selama pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan berbagai kebijakan di bidang Visa.

Berita Rekomendasi

Pada 2020, tidak kurang dari lima kali Imigrasi menyesuaikan kebijakan pemberian visa selaras dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dimulai pada 5 Februari 2020 melalui Permenkumham No. 3.

Imigrasi menjadi instansi pertama yang menerbitkan regulasi penanganan Covid-19, bahkan sebelum dibentuknya Satgas Covid-19. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan Permenkumham 7, 8, 11, dan 26.

Yasonna menyampaikan, pandemi Covid-19 membuat banyak hal harus dilakukan dengan kenormalan baru, termasuk kebijakan keimigrasian.

Dia menegaskan, kebijakan terkait keimigrasian, seperti izin tinggal warga negara asing (WNA) maupun akses masuk dan keluar Indonesia, semuanya dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan.

“Sebagai Menkumham, selain peraturan perundang-undangan, saya juga wajib memastikan kebijakan agar sesuai hak asasi manusia. Kebijakan-kebijakan pada masa pandemi, keimigrasian, pastinya mengutamakan keselamatan. Karena keselamatan warga negara adalah hak asasi yang harus dilindungi,” ungkap Yasonna.

Dinamika pengaturan visa kembali berlanjut pada 2021 dengan terbitnya Permenkumham No. 27 dan 34.

Kebijakan visa yang berlaku pada saat ini merujuk pada Permenkumham No. 34 Tahun 2021, antara lain: bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival dihentikan sementara; visa yang dapat diberikan kepada orang asing hanya visa yang jenis kegiatannya selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional; orang asing wajib memiliki penjamin/sponsor di Indonesia, hal ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keberadaan kegiatannya pada masa pandemi Covid-19 yang sangat dinamis ini; dan orang asing wajib memenuhi dokumen persyaratan protokol kesehatan dalam pengajuan visa, seperti telah divaksin lengkap dan memiliki asuransi atau surat pernyataan menanggung biaya secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas