Lakukan Konsolidasi Persiapan Pemilu 2024, KPU Bahas 8 Draf PKPU
KPU melakukan pembahasan sejumlah draf Peraturan KPU (PKPU) bersama jajaran penyelenggara pemilu provinsi di Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 23-26 Februari 2022 kemarin melakukan pembahasan sejumlah draf Peraturan KPU (PKPU) bersama jajaran penyelenggara pemilu provinsi di Surabaya, Jawa Timur.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pembahasan dalam rapat pimpinan tersebut bertujuan guna mematangkan konsep kebijakan yang nantinya dituangkan dalam PKPU.
"Membahas beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Adapun sejumlah draf PKPU yang dibahas antara lain:
1. PKPU Tahapan;
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu;
3. PKPU Pembentukan Dapil;
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
Baca juga: KPU: Hingga Kini Belum Semua Satuan Kerja di Daerah Punya Gudang dan Gedung Kantor
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara;
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu;
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
Dari 8 draf PKPU yang dibahas, KPU memprioritaskan draf PKPU Tahapan dan Pendaftaran Calon Peserta bisa segera diajukan ke DPR dan pemerintah.
Baca juga: Survei: Angka Ketidakpuasan terhadap Kinerja Jokowi, Jabar Tertinggi, Disusul DKI Jakarta & Banten
Pasalnya kedua draf PKPU tersebut jadi regulasi awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tahun ini.
"Terutama draf PKPU angka 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," ungkap Hasyim.