Polisi Pura-pura Jadi Pembeli Saat Bongkar Peredaran Uang Palsu
Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar mata uang palsu di Jakarta dan Jawa Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar mata uang palsu di Jakarta dan Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.
"Kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan pembuat uang palsu dan pemodalnya. Mudahan ke depan kita bisa lagi mengungkap peredaran uang palsu di beberapa daerah," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3).
Adapun identitas tersangka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43) dan RS (38), SUS (41), SP (44) dan SUT (54). Mereka ditangkap terpisah di daerah Jakarta dan Jawa Timur.
Dijelaskan Whisnu, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu di Jakarta Selatan pada Februari 2022.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Bantu Istri Jalankan Arisan Online Bodong Rp 9 M, Uang Masuk ke Rekeningnya
Berdasarkan informasi tersebut tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, kata Whisnu, langsung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut. Adapun anggotanya langsung bergerak menjadi pura-pura pembeli atau undercover buy.
"Tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan undercover buy dengan cara memesan 1 lak atau 100 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 100 dengan harga Rp80.000 perlembar kepada pelaku dan tempat transaksi disepakati di daerah Melawai, Jakarta Selatan," jelas dia.
Setelah menunggu, kata dia, tersangka TH datang dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang dollar Amerika Serikat palsu.
"Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka LS yang sedang menunggu di taman sepeda Jalan Panglima Polim II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya tim mengamankan tersangka LS," ungkap Whisnu.
"Setelah digeledah di dalam bajunya didapatkan plastik putih yang berisi 2 lak uang dolar Amerika Serikat palsu atau 180 lembar. Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mako Bareskrim Polri," sambung dia.
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan pihaknya kemudian melakukan pendalaman hingga menangkap tersangka lainnya di Jawa Timur.
Bahkan, kata dia, penyidik mengejar ke wilayah Surabaya dan ditemukan adanya tempat percetakan yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2020.
”Kita kejar dimana pembuatannya ada di percetakan di Surabaya, setelah mendapatkan informasi tersebut kita lakukan penggeledahan, penyitaan dan diduga tempat percetakan tersebut telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 dan masih banyak lagi uang palsu yang kita ungkap karena disinyalir ada beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan belum dan sudah disebarkan ke pasar,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita ribuan lembar uang palsu, ponsel, sepeda motor, mesin cetak hingga mesin pemotong kertas. Barang barang itu disita dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan 7 tersangka di Jawa Timur di jerat dengan pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.