Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Pakai Aplikasi Mobile JKN
Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan memerlukan HP, nomor rekening, dan juga identitas KK beserta KTP.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan memerlukan HP, nomor rekening, dan identitas Kartu Keluarga (KK) beserta KTP.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pengamat Hukum: Ini Jalan Tutupi Defisit Bukan Perbaikan
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online:
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.
2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.
5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Klik Selanjutnya
7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
8. Data Bapak/Ibu akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yaitu:
a. Alamat Domisili/Surat-Menyurat