Kalapas Sukamiskin Bantah Ada Perselisihan Antara Setya Novanto dan Nurhadi, Ini Buktinya
Kalapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar membantah ada perselisihan antara Setya Novanto dan mantan sekretaris MA Nurhadi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar membantah ada perselisihan antara Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kalapas juga menepis isu pungli di dalam lapas seperti yang diberitakan sejumlah media massa.
Elly membenarkan ada perselisihan yang melibatkan orang dekat Setya Novanto dan orang dekat mantan Sekretaris Makamah Agung (MA) Nurhadi. Namun perselisihan itu sudah selesai 3 pekan lalu.
“Tidak ada perselisihan antara Pak Setnov dan Nurhadi di dalam lapas, karena mereka kan berteman sejak lama. Yang ada selisih paham antara orang dekat mereka. Jadi cuma salah paham,” ujar Elly, dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Dia menyatakan petugas lapas langsung melakukan tindakan pencegahan dan mendamaikan keduanya.
"Jadi sebenarnya persoalannya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Kalapas juga membantah soal adanya isu pembayaran uang sebesar Rp900 juta untuk merenovasi kamar Nurhadi.
Baca juga: Setya Novanto Ribut dengan Nurhadi Masalah Kamar Sel Mewah di Lapas Sukamiskin
“Tidak ada, semua biaya renovasi kamarnya Pak Nurhadi dilakukan oleh dinas dan bukan biaya pribadi seperti berita yang beredar. Karena memang WC kamar Pak Nurhadi macet, sehingga harus diperbaiki. Jadi tak ada pembayaran dari warga binaan, apalagi sampai Rp 900 juta seperti yang digosipkan,” kata Elly.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Apriyanti menyatakan perselisihan itu sudah lama dan selesai.
"Sudah selesai dan kini masih dilakukan pembinaan di Lapas Sukamiskin," jelasnya.
Sebagai catatan, Setya Novanto sendiri harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara karena kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi Dkk ke Lapas Sukamiskin
Sedangkan Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.