Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Polisi Dalami Info Anak SMA Huni Kerangkeng Bupati Langkat Karena Sering Bolos

Ada dua anak yang masih duduk di bangku SMA berusia sekira 16 atau 17 tahun menjadi penghuni kerangkeng Bupati Langkat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Minta Polisi Dalami Info Anak SMA Huni Kerangkeng Bupati Langkat Karena Sering Bolos
Tangkapan Layar Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers pada Rabu (2/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam meminta kepolisian mendalami informasi yang didapatkan pihaknya mengenai adanya dua anak yang masih duduk di bangku SMA berusia sekira 16 atau 17 tahun menjadi penghuni kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Anam mengatakan berdasarkan informasi anak tersebut dipekerjakan di pabrik.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).

"Salah satunya masuk karena sering bolos sekolah. Ada yang juga masuk gara-gara geber gas (kendaraan bermotor) ketika berpapasan dengan saudara TRP (Terbit Rencana Peranginangin) jadi langsung dimasukan ke kerangkeng tersebut," kata Anam.

Anam mengatakan, informasi tersebut didapatkan pihaknya di akhir proses pemantauan dan penyelidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa Penghuni Kerangkeng Langkat, Angkut Sawit Hingga Bangun Rumah

Sehingga, lanjut dia, pihaknya belum sempat mendalami informasi tersebut lebih jauh.

BERITA TERKAIT

"Kami mendapatkan informasi itu anaknya ada dua kurang lebih, apakah sama atau satu orang, kami belum sempat mendalami karena ini memang di proses terakhir dan nanti secara spesifik kami akan rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk mendalami," kata Anam.

Kerja Paksa

Komnas HAM pun mengungkap ada  praktik kerja paksa terhadap para penghuni kerangkeng tersebut.

Hal itu tercermin dari jenis pekerjaan disertai ancaman baik langsung maupun tidak langsung ataupun hukuman dalam melakukan pekerjaan tersebut.

Selain itu, kata Anam, tidak adanya kesukarelaan dalam melakukan pekerjaan yang tercermin dalam salah satunya di antaranya tidak melakukan upah dan penahanan fisik yang dialami.

"Jadi praktik kerja paksa ini ada. Indikatornya ya ada ancaman baik langsung maupun tidak langsung, kalau tidak bekerja juga dapat hukuman, juga tidak ada konteks kesukarelaaan, tidak ada kemerdekaan pribadi untuk melakukan konsen, apalagi ini rata-rata orangnya dewasa," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Praktik Serupa Perbudakan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Terbit Rencana

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Endang Sri Melani menjelaskan tim menemukan dari berbagai keterangan dari para penghuni, para penghuni tidak hanya bekerja di pabrik maupun di kebun sawit milik Terbit tapi juga ada pekerjaan lainnya yang memang di luar pekerjaan inti dan tidak memiliki skill.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas