Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL 4 Rekening Indra Kenz Diblokir Polisi | PDIP Konsisten Tolak Pemilu Ditunda

Empat rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah diblokir polisi, PDIP tetap menolak wacana pemilu ditunda.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in POPULER NASIONAL 4 Rekening Indra Kenz Diblokir Polisi | PDIP Konsisten Tolak Pemilu Ditunda
Ist
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option melalui Binomo.

Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita, Diduga Hasil Penipuan Investasi Bodong Binomo

Baca juga: Indra Kenz Punya Banyak Aset, Kini Orang Terdekatnya Juga Dibidik Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyampaikan Indra Kenz diduga berusaha menutupi dalang pemilik Binomo saat diperiksa sebagai tersangka.

Indra Kenz, kata Whisnu, menyatakan tidak mengenal pemilik Binomo.

Hal ini yang diduga sebagai upaya tersangka dalam menutupi penyidikan Bareskrim Polri.

"Binomo itu dia (Indra Kenz) mengatakan, si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Baca selengkapnya >>>

3. Komentar Fadli Zon soal Aturan Baru BPJS Kesehatan

Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube Fadli Zon Official 22 Oktober 2020.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube Fadli Zon Official 22 Oktober 2020. (YouTube Fadli Zon Official)
Berita Rekomendasi

Polemik tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mengundang respons anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.

Untuk diketahui, sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Fadli Zon menilai bongkar pasang regulasi mengenai BPJS Kesehatan, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, membuat tata kelola institusi tersebut terlihat amatiran dan membuat pesertanya alami kebingungan.

Di satu sisi dari aspek iuran ingin dimaksimalkan, tapi aspek manfaatnya justru terus-menerus dikoreksi.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: M Sholeh akan Gugat soal Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Dinilai Beratkan Rakyat

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif

4. PDIP Konsisten Tolak Pemilu Ditunda

Budiman Sudjatmiko saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022) malam.
Budiman Sudjatmiko saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022) malam. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas