Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Urus Online di Aplikasi JKN

Kartu BPJS yang hilang bisa diurus secara online atau offline. Adapun Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
zoom-in Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Urus Online di Aplikasi JKN
DOK. Humas BPJS Kesehatan
Ilustrasi aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan. Inilah Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Urus Secara Online di Aplikasi JKN. 

1. Lapor ke polisi

Anda dapat pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS.

Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, Sim, dan STNK.

lalu, pihak kepolisian akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda.

Simpanlah surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan

Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda.

Rekomendasi Untuk Anda

Bawa persyaratan yang telah ditentukan dan siapkan juga surat kehilangan yang Anda dapatkan dari kepolisian tadi.

Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan.

Mengurus kartu BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Anda.

3. Pembuatan kartu baru

Jika telah tiba di kantor BPJS terdekat, datangi pusat layanan dan sampaikan bahwa Anda kehilangan kartu BPJS.

Lalu, mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut.

Biasanya Anda akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.

Setelah persyaratan Anda dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Anda biasanya harus menunggu hingga keesokan harinya untuk mengambil kartu tersebut.

Dokumen yang Dibutuhkan saat Mengurus Offline

Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain TerkaitBPJS Kesehatan

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas