Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Klaim JHT di Sini!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, pencairan JHT tak perlu tunggu di usia 56 tahun.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak perlu lagi menunggu usia 56 tahun.
Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Ida mengatakan, pencairan JHT kembali pada peraturan lama, yakni Permenaker Nomor 19/2015.
Dengan kembalinya aturan Permenaker Nomor 19/2015, para Pekerja/Buruh dapat mengklaim JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Aturan Lama Berlaku
Baca juga: Menaker Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Mengapa KSPI Tak Percaya?
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Ida.
Berikut isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta mengalami cacat total
- Peserta meninggal dunia
Baca juga: Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permaneker Lama, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Baca juga: Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua
Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan
b. Memiliki surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan