Sebelum Keluar Lapas, Angelina Sondakh Sempatkan Diri Berpamitan pada Warga Binaan
Setelah bebas, Angelina Sondakh minta maaf pada masyarakat Indonesia atas kasus korupsinya sehingga dia dipenjara selama 10 tahun.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat Angelina Sondakh telah keluar dari penahanan di Lapas Kelas II A Khusus, Jakarta atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Setelah bebas, mantan isteri dari mendiang Adjie Massaid itu mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan melakukan tindak rasuah yang membuat dia harus dipenjara selama 10 tahun.
"Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yg mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, kepada awak media, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: 10 Tahun Mendekam Dipenjara, Hari ini Angelina Sondakh Bisa Hirup Udara Bebas
Baca juga: BREAKING NEWS, Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Ucap Alhamdulillah dan Maaf
Tak hanya itu, kata Rika, dalam kesempatan tersebut, Angelina Sondakh juga menyatakan kalau perbuatan yang dilakukan dirinya tidak untuk dicontoh.
Lebih lanjut, setelah mendekam 10 tahun di tahanan, Puteri Indonesia tahun 2001 itu juga menyempatkan diri untuk berpamitan kepada rekan-rekannya yang merupakan masyarakat binaan Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta.
"Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," beber dia.
Rika menyatakan, pembebasan dari Angelina ini juga dihadiri oleh Marcelina, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta.
"Angelina juga mengucapkan Terimakasih kepada kemenkumham dan seluruh jajaran petugas lapas perempuan jakarta yg telah membinanya selama ini," tukas Rika.
Sebelumnya, Koruptor Wisma Atlet Palembang yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, Angelina Sondakh akan keluar dari penjara setelah mendekam 10 tahun atas perkara yang menjeratnya.
Aktris kenamaan tanah air yang memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu akan keluar dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur, dengan status cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) ini.
"Bahwa pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program CMB," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Keme kimham Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman berupa penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dan 1.200 dolar AS atas perkara yang menjeratnya itu.
Baca juga: Aktivitas Angelina Sondakh Selama 10 Tahun di Penjara, Pelihara Burung Hias hingga Melatih Modeling
Dalam pidananya ini, mantan isteri Adjie Massaid tersebut telah membayar denda, akan tetapi belum seluruhnya dilunasi.
Atas hal itu, sebagai pidana pengganti, akhirnya terhadap Angelina Sondakh ditambahkan pidana penjara selama 4 bulan 5 hari.
Padahal sejatinya kata Rika, masa pidana Angelina Sondakh sudah berakhir sejak 29 Oktober 2021 kemarin karena dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan.
Baca tanpa iklan