Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Tak Ada Nama Soeharto di Keppres tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret

Nama Soeharto yang tidak dicantumkan dalam Kepres No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi polemik.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Alasan Tak Ada Nama Soeharto di Keppres tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret
kemdikbud.go.id
Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949. Ini alasan pemerintah soal Nama Soeharto yang tidak dicantumkan dalam Kepres No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi polemik. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Soeharto yang tidak dicantumkan dalam Keppres No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi polemik.

Seperti diketahui, pemerintah kini menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Penetapan tersebut tak lepas dari sejarah peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.

Dikutip dari laman Kemdikbud, Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Dalam sejarah peristiwa itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengirimkan surat kepada Letnan Jenderal Soedirman untuk meminta izin diadakannya serangan.

Permintaan itu kemudian disetujui oleh Jenderal Sudirman dan meminta Sri Sultan HB IX untuk berkoordinasi dengan Letkol Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Komandan Brigade 10/Wehrkreise III.

Baca juga: 1 Maret Ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Pertimbangannya

Baca juga: Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 hingga Ditetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Namun demikian, nama Soeharto tidak dicantumkan dalam Keppres tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu.

Berita Rekomendasi

Pemerintah dituding mencoba menghilangkan nama Soeharto dalam sejarah.

Atas hal itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pun memberikan penjelasannya.

Mahfud menerangkan, tidak adanya nama Soeharto dalam Keppres tersebut bukan berati nama Soeharto dihilangkan dari sejarah.

Keppres tersebut bukan buku sejarah dan menekankan tentang momen krusial dalam perjalanan sejarah.

Namun demikian, pelaku dan peristiwa sejarahnya yang kronologis masih tertulis utuh di Naskah Akademik Kepres tersebut.


"Ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial terjadinya peristiwa yaitu hari yang sangat penting. Ini bukan buku sejarah. Kalau buku sejarah tentu menyebutkan nama orang yang banyak."

"Ini hanya menyebutkan bahwa hari itu adalah hari penegakkan kedaulatan negara," kata Mahfud dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, seraya menunjukkan naskah akademik peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan, LaNyalla Apresiasi Inisiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas