Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru e-HAC: Harus Diisi sebelum Perjalanan, Simak Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi

Berikut adalah aturan terbaru pemeriksaan e-HAC dan cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi. Simak selengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru e-HAC: Harus Diisi sebelum Perjalanan, Simak Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi
inahac.kemkes.go.id
e-HAC 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Sebelumnya e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan aturan tersebut berlaku mulai Kamis (3/3/2022) kemarin.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022" ucap Setiaji, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster Covid-19 Melalui PeduliLindungi

Setiaji menambahkan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Berita Rekomendasi

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

● Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

● Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas