Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Dua Kantor Bea Cukai Jateng

Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 kota terkait kasus mafia pelabuhan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Dua Kantor Bea Cukai Jateng
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 kota terkait kasus mafia pelabuhan.

Adapun dua tempat yang digeledah merupakan kantor bea cukai di Jawa Tengah (Jateng).

Diketahui, kasus mafia pelabuhan itu berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015 sampai dengan 2021.

Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana menyampaikan dua tempat yang digeledah merupakan kantor bea cukai di Jawa Tengah (Jateng). Tim jaksa juga menyita sejumlah barang bukti di tempat tersebut.

"Tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada kantor wilayah bea cukai Jawa Tengah dan Kantor pengawasan pelayanan bea cukai type madya pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Rusia Gempur Kota Pelabuhan Ukraina, Wali Kota Mariupol Siap Melawan

Selain kantor bea cukai, kata Ketut, tim jaksa juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 kota lainnya. Barang yang disita berupa hingga sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara mafia pelabuhan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan barang yang disita oleh penyidik diduga berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia pelabuhan. Nantinya, barang yang disita bakal dijadikan barang bukti.

Sebaliknya, Ketut menambahkan penyitaan barang bukti tersebut telah melalui perizinan Pengadilan Negeri setempat. 

"Barang yang disita oleh tim jaksa penyidik akan digunakan sebagai barang bukti," pungkasnya. 

Adapun rincian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Jaksa, sebagai berikut:

1. Tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu:

Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta

A. Rumah Leslie Grizian Hermawan di Jalan Sadewa Nomor 11, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam dan 1 box dokumen terkait informasi tekstil;

B. Rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan di Kopo Mas Regency C, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

2. Tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.

3. Tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada kantor wilayah bea cukai Jawa Tengah dan Kantor pengawasan pelayanan bea cukai type madya pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik. 

4. Tim jaksa penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses di Jalan Kebun Jeruk XIX Nomor 24 Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas