Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Proyek Pemda Tulungagung, KPK Telusuri Aliran Uang

KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Suap Proyek Pemda Tulungagung, KPK Telusuri Aliran Uang
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Para saksi yang diperiksa tim penyidik antara lain, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali; Bendahara PT Kediri Putra, Sri Mulyati; Aan Widuri Kurniani seorang wiraswasta; dan Budi Santoso, swasta.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Rabu (2/3/2022).

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: KPK Terus Usut Kasus DAK Lampung Tengah yang Seret Azis Syamsuddin

Baca juga: KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Tulungagung Soal Pemenangan Proyek

Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Dengan begitu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.

Hanya saja, untuk saat ini KPK belum bisa mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut.

Baca juga: Viral Tarif Derek di Tol Jagorawi Dipatok Rp 1 Juta, PT Jasa Marga Mohon Maap, Petugas Bakal Dipecat

Baca juga: Nasib 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Warga Lebak di Samping Rumahnya, Bakal Dijual Murah ?

Berita Rekomendasi

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Sebab, dijelaskan Ali, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas