Kasus Suap Proyek Pemda Tulungagung, KPK Telusuri Aliran Uang
KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Para saksi yang diperiksa tim penyidik antara lain, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali; Bendahara PT Kediri Putra, Sri Mulyati; Aan Widuri Kurniani seorang wiraswasta; dan Budi Santoso, swasta.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Rabu (2/3/2022).
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: KPK Terus Usut Kasus DAK Lampung Tengah yang Seret Azis Syamsuddin
Baca juga: KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Tulungagung Soal Pemenangan Proyek
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Dengan begitu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.
Hanya saja, untuk saat ini KPK belum bisa mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut.
Baca juga: Viral Tarif Derek di Tol Jagorawi Dipatok Rp 1 Juta, PT Jasa Marga Mohon Maap, Petugas Bakal Dipecat
Baca juga: Nasib 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Warga Lebak di Samping Rumahnya, Bakal Dijual Murah ?
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Sebab, dijelaskan Ali, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.