Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Praktik Lancung Abdul Gafur Terkait Penggarapan Proyek di Penajam Paser Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik lancung yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Praktik Lancung Abdul Gafur Terkait Penggarapan Proyek di Penajam Paser Utara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik lancung yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait penggarapan proyek di Pemkab PPU.

Saksi yang pertama diperiksa ialah Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Asdarussalam alias Asdar.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: KPK Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Berintegritas Menurut Survei Indopol

Kemudian, KPK memeriksa Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya dan Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan selaku Kepala Bidang Bina Marga.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," ungkap Ali.

Sedianya, KPK turut memeriksa Wahdiyat, mantan Direktur Perusda Benua Taka dan Boy Loruntu, eks Direktur Perusda Benua Taka. Namun, keduanya tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang.

Berita Rekomendasi

Sementara seorang saksi lagi bernama Muh Syaiun dari pihak PT Kaltim Naga 99 memilih mangkir tanpa memberikan keterangan. KPK lantas memperingatkan Syaiun.

Muh Syaiun (PT Kaltim Naga 99), tidak hadir dan tanpa adanya konfirmasi pada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik," Ali menegaskan.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Namrole di Pemkab Buru Selatan, Langsung Ditahan?

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas