Saat KPK Ingin Masyarakat Petik Pelajaran dari Kasus Angelina Sondakh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masyarakat bisa memetik pelajaran dari kasus korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masyarakat bisa memetik pelajaran dari kasus korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh.
"Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Angie, sapaan karibnya, diketahui keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022), untuk selanjutnya mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB).
Ali juga berharap para mantan koruptor seperti Angelina Sondakh bisa menyampaikan pesan ke masyarakat soal efek jera dari akibat hukuman korupsi.
Hukuman tersebut tidak hanya berdampak pada pelaku, melainkan juga keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," kata Ali.
Ke depan, lanjut Ali, KPK juga tidak akan hanya memenjarakan pelaku korupsi.
"Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," katanya.
Ia mengatakan, upaya itu dilakukan dengan optimalisasi peran unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK serta unit forensic accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang mendukung proses penyelidikan hingga persidangan perkara korupsi.
Angelina Sondakh dikeluarkan setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.
Mantan anggota DPR itu mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012.
Angie dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Atas perbuatannya, bekas politikus Partai Demokrat itu dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu Angie diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari.
Dari jumlah yang harus dibayarkan itu, ia baru membayar lunas denda Rp500 juta.
Sementara untuk uang pengganti, Angie telah melakukan pembayaran sebesar Rp8.815.972.772 dan sisa Rp4.538.027.278 diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.