Setuju Resolusi PBB, Guru Besar UI Pertanyakan Benarkah Indonesia Tidak Mengekor AS?
Hikmahanto Juwana mengungkapkan keraguannya terkait bantahan Kementerian Luar Negeri Indonesia tidak mengekor Amerika Serikat (AS) terkait Resolusi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Resolusi Majelis Umum PBB itu disetujui oleh 141 dari 181 negara yang hadir melalui voting (pemungutan suara).
Sementara 35 negara memilih abstain dan lima negara menolak.
Indonesia, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Timor Leste termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menyetujui resolusi menyayangkan agresi Rusia terhadap Ukraina.
Negara-negara yang tidak setuju dengan Resolusi Majelis Umum PBB itu adalah Federasi Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah, dan Eritrea.
Kemudian negara-negara yang memilih abstain adalah India, Iran, China, Afrika Selatan, Laos, dan Vietnam.
Pembahasan terkait Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia ke Ukraina digelar sejak Selasa (1/3) lalu.
Akan tetapi, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum dan hanya sebagai refleksi atas opini internasional terhadap peristiwa itu.
Resolusi yang mengikat secara hukum adalah yang diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Namun, pada 25 Februari 2022 lalu, Rusia menggunakan hak veto membatalkan resolusi Dewan Keamanan PBB itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.