Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin merespon langkah yang diambil pemerintah terkait perubahan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan peraturan tersebut.
Pasalnya, Pemerintah telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah sebelumnya mendapat banyak penolakan dari pekerja.
"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun."
"Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik."
"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif."
"Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Alifuddin dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT
Baca juga: Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
Menurutnya, pengawalan ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak merugikan rakyat.
Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," tegas Alifuddin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat menampung semua aspirasi pekerja.
Aturan Lama Berlaku
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada peraturan lama, yakni Permenaker lama yakni Nomor 19/2015.
Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu.