Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Simak inilah cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) secara online dan dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP - Untuk lapor SPT secara online, Anda harus menyiapkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Inilah cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) secara online dan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) secara online dan dokumen yang harus disiapkan.

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengutip indonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka.

Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak.

Baca juga: Perbaharui Data NIK dan NPWP Pelanggan Kini Bisa Lewat PLN Mobile, Ini Caranya!

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT 2022? Ikuti Langkah Ini: Siapkan KTP dan NPWP

Tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut.

Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran.

Sedangkan, jika statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.

Berita Rekomendasi

Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id

Cara Membuat NPWP Secara Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut adalah panduan membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas