Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Berikut adalah cara mendapatkan pin EFIN bagi masyarakat yang hendak lapor SPT sebelum 31 Maret 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara mendapatkan pin EFIN bagi masyarakat yang hendak lapor SPT sebelum 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Untuk lapor SPT secara online, salah satu hal yang harus Anda persiapkan adalah pin EFIN.

Electronic Filing Identification Number atau EFIN diperlukan saat masyarakat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing

Lantas, bagaimana jika belum punya EFIN?

Berikut Tribunnews.com rangkum solusi apabila belum mendapatkan EFIN atau lupa Pin EFIN.

Simak cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini:

BERITA TERKAIT

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.

Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas