Ahli Pidana: Cuitan Ferdinand Hutahaean Harus Dicermati Sebagai Kesengajaan atau Kealpaan
Mompang Panggabean menyebut cuitan Ferdinand Hutahaean haruslah dicermati apakah sebagai bentuk kesengajaan atau kealpaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean menyebut cuitan Ferdinand Hutahaean haruslah dicermati apakah sebagai bentuk kesengajaan atau kealpaan.
Sebab, menurut Mompang, Ferdinand secara tidak langsung telah mengaku bila cuitannya tersebut keliru.
Dia menilai hal itu terlihat saat Ferdinand menghapus cuitannya setelah viral di media sosial.
"Ada semacam upaya yang dilakukan oleh pelaku sehingga dengan suatu tekad, dengan suatu niat yang baik, dia berupaya untuk menarik kembali kata-kata tadi, sehingga di sini lah memang harus berhati-hati untuk melihat apakah memang perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau dengan kealpaan," ucap Mompang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, disebutkan Mompang, bahwa unsur kesengajaan meliputi adanya kesadaran dan pengetahuan yang cukup.
Kemudian dalam pasal tersebut juga disebutkan adanya unsur kesengajaan manakala seseorang menyadari perbuatannya itu tidak pantas tapi tetap melakukan itu.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kebenaran dan Fakta Akan Terungkap
"Ketika kita mau menerapkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, di sana dikatakan ada kesengajaan, bahwa kesengajan itu sudah dapat menimbang dengan jelas, dia sudah memiliki adanya kesadaran, pengetahuan yang cukup, bahwa perbuatan yang dia lakukan itu tidak pantas tetapi dia tetap melakukan itu," ujarnya.
Mompang kemudian berbicara mengenai cuitan 'Allahmu' yang kemudian dihapus Ferdinand.
Menurut dia, penghapusan itu menunjukkan Ferdinand sadar cuitannya keliru.
"Dengan melihat adanya kronologis dari perbuatan pertama dengan yang kedua, yang pertama itu mengajukan suatu yang demikian yang bisa dikategorikan sebagai kebohongan, tetapi ketika menghapuskan itu ada semacam kesadaran bahwa saya sudah keliru, sehingga dia seolah-olah mau meminta maaf dengan itu," katanya.
Baca juga: Saksi Haris Pertama: Cuitan Ferdinand Menyasar Bahar Bin Smith
"Nah di situ artinya penting untuk menimbang bagaimana unsur kesalahan si pelaku itu, demikian kita juga kembali juga kepada apa yang sebetulnya yang diinginkan oleh terdakwa atau setelahnya dengan cuitan tersebut," lanjut dia.
Dalam perkara ini, mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.