Cara Mengisi SPT Pajak Secara Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut Ini
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan melalui E-Filing di situs DJP Online, simak dan ikuti cara berikut ini untuk mengisi SPT Pajak secara online.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Segera kunjungi situs DJP Online untuk akses laporan SPT pajak tahunan secara online.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengisian SPT pajak ini dilakukan sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Mengisi SPT tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Seluruh Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kategori wajib pajak, wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan ini.
Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Cara Mengisi e-Filing di www.pajak.go.id
Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;